Terkini2.com – Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan, wajib memberikan sebuah tunjangan pada hari raya THR . Yang biasanya memperkerjakan karyawan 3 bulan ataupun lebih.
Kementrian tenaga kerja menerangkan ketentuan besar THR berdasarkan peraturan THR keagamaan merupakan para pekerja/karyawan yang memiliki masa 12 bulan atau berhak memiliki tunjangan sebesar 1 bulan.
Namun sementar karyawan yang masa kerja 3 bulan terus menerus yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara operasional, dengan menghitung jumla bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.
Bagi perusahaan yang telah menentukan pembayaran THR keagamaan dalam sebuah perjanjian. Peraturan perusahaan ( PP ) atau perjanjian kersa bersama ( PKB ) dan ternayata lebih baik dari ketentuan diatas, Dengan demikian THR yang dibayar kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon